GridFame.id – Memiliki NPWP aktif namun belum berpenghasilan apa tetap diwajibkan bayar pajak?
Benarkah status NPWP aktif namun belum berpenghasilan tetap wajib bayar pajak?
Untuk lebih jelasnya simak keterangan berikut ini mengenai status NPWP aktif namun belum berpenghasilan dan kewajibannya untuk bayar pajak.
Mungkin dari kita banyak yang beranggapan bahwa memiliki NPWP aktif berati harus membayar pajak.
Tidak jarang juga ditemui masyarakat yang beranggapak bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini artinya sudah memiliki kewajibaan membayar pajak kepada negara.
Namun benarkah demikian?
Sesuai dengan UU KUP-UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP adalah sarana administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan wajib memiliki NPWP.
Meski diwajibkan untuk memiliki NPWP, tidak semua orang wajib pajak wajib membayar pajak.
Tidak semua kategori yang memiliki NPWP aktif diwajibkan untuk membayar pajak.
Salah satunya mereka yang memiliki NPWP aktif namun belum berpenghasilan adalah kategori yang dikecualikan membayar pajak.
Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP