Find Us On Social Media :

NPWP Aktif Namun Belum Berpenghasilan Tetap Diwajibkan Bayar Pajak?

Status NPWP aktif diwajibkan bayar pajak?

 

GridFame.id –  Memiliki NPWP aktif namun belum berpenghasilan apa tetap diwajibkan bayar pajak?

Benarkah status  NPWP aktif namun belum berpenghasilan tetap wajib bayar pajak?

Untuk lebih jelasnya simak keterangan berikut ini mengenai status NPWP aktif namun belum berpenghasilan dan kewajibannya untuk bayar pajak.

Mungkin dari kita banyak yang beranggapan bahwa memiliki NPWP aktif berati harus membayar pajak.

Tidak jarang juga ditemui masyarakat yang beranggapak bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini artinya sudah memiliki kewajibaan membayar pajak kepada negara.

Namun benarkah demikian?

Sesuai dengan UU KUP-UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NPWP adalah sarana administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan wajib memiliki NPWP.

Meski diwajibkan untuk memiliki NPWP, tidak semua orang wajib pajak wajib membayar pajak.

Tidak semua kategori yang memiliki NPWP aktif diwajibkan untuk membayar pajak.

Salah satunya mereka yang memiliki NPWP aktif namun belum berpenghasilan adalah kategori yang dikecualikan membayar pajak.

Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP

“Apabila belum memiliki penghasilan maka status SPT seharusnya ‘Nihil’ dan tidak ada pajak yang harus dibayarkan,” jelas DJP sebagaimana dikutip GridFame.id.

Ini berati seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP.

Kepadanya, wajib juga untuk melaporkan SPT Tahunan.

Namun kembali lagi tetap ada ketentuan PTKP yang menjadi penetu apakah seseorang tersebut perlu membayar pajak atau tidak.

Adapun besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101 Tahun 2016.

Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp4.5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

“Masyarakat dengan penghasilan Rp4.5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Demikian penjelasan terkini terkait status NPWP aktif namun belum berpenghasilan.

Semoga membantu!

 Baca Juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Awal 2024 Pemegang KTP Otomatis Dikenai Pajak?