GridFame.id- Berikut ini 7 cara dapatkan bantuan subsidi gaji serta syarat lengkapnya.
Pemerintah kabarnya akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu kepada para pekerja.
Adapun bantuan subsidi gaji akan menyasar kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3.5 juta.
Bantuan subsidi gaji adalah bantuan dari pemerintah beripah subsidi gaji/upah yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Sementara itu penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp1 juta.
Cara untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa Anda lakukan dengadengan mendaftarkan diri di laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya, pekerja tinggal mengecek secara berkala apakah namanya berhak memperoleh subsidi gaji atau tidak.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id berikut beberapa langkah yang harus dilakukan pekerja untuk mendapat subsidi gaji.
Pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
WNI (dibuktikan kepemilikan KTP), peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki gaji paling banyak Rp3.5 juta.
Kemudian bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemeirntah serta diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.