Find Us On Social Media :

Sedih Banget! Tenaga Honorer Ini Diblakclist Tak Bisa Lagi Jadi PNS

Tenaga honorer yang tak masuk dalam pendataan non ASN

Kendati demikian, kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Suharmen menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Lulusan STAN dan 7 Sekolah Kedinasan Ini Pasti Auto Jadi PNS!