GridFame.id - Seorang anggota PNS meninggal dunia saat masih aktif bekerja, siapa ahli warisnya?
Pertanyaan seputar ahli waris yang berhak menerima dana pensiunan PNS memang banyak disinggung.
Banyak orang yang masih belum paham dengan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dana pensiunan PNS.
Dikutip dari taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan.
Dana pensiun itu diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Selama bekerja aktif, PNS wajib embayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Para PNS juga diminta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Lantas jika PNS aktif meninggal dunia, untuk siapa dana pensiun tersebut nantinya?
Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar