Find Us On Social Media :

Berikut Ini Daftar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BPJS Kesehatan

Kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian, kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja, dan kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Lantas bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakan?

Dikutip GridFame.id dari laman resminya begini syarat klaim BPJS Kecelakaan tunggal:

Kartu BPJS Kesehatan aktif, surat laporan kepolisian atau keteragan kecelkaan untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas, tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain dan kecelakaan tunggal bukan dari kelalaian penumpang.

Sementara itu berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan. 

Pertama Anda tinggal kunjungi RS terdekat dan lakukan registrasi data pasien di pendaftaran RS.

Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS.

Berikan juga surat laporan polisi yang Anda miliki.

Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa Anda gunakan.

Demikian daftar kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan serta syarat mengajukannya.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?