GridFame.id - Yang bermimpi jadi honorer harus bersiap!
Soalnya katanya akan terjadi 'kiamat' honorer pada bulan September 2023.
Soalnya, tenaga Honorer di instansi pemerintahan akan dihapus.
Nah, PNS juga disebut akan menyusul.
Waduh, memangnya kenapa dihapus ya?
Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/9/2022).
Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah sendiri memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah.
Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.