Adapun persyaratannya yakni WNI dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat booster melalui PeduliLindungi.
Namun aturan ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid.
Bagi mereka (calon penumpang) yang tidak bisa menerima vaksin dapat membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid.
Selanjutnya bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sedangkan bagi PPLN saat kedatangan di Indonesia juga diwajibkan membawa persyaratan seperti; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus atau PPLN telah selesai melaksanakan perawatan Covid-19.
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, ssurat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku.
Itulah tadi beberapa persyaratan terbaru naik pesawat rute internasional per September 2022.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Covid Gratis