Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas
Bahkan hingga waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi karena belum diperolehnya sertifikasi yang dimaksud.
Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.
Ini artinya bagi guru yang mengajar lama dan belum memiliki sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapat tambahan penghasilan dengan mengikuti UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Dengan begitu guru yang telah mengajar akan mendapat lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dulu melalui PPG.
Sementara bagu guru ASN akan mendapatkan juga tunjangan profesional yang besarannya akan jauh lebih tinggi dari penghasilan yang diterimanya saat ini.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas di Badan Legislasi DPR RU sejak 24 Agustus 2022.
Demikian pembahasan mengenai besaran yang akan didapat sesuai RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Sertifikasi Ini 2 Tunjangan Lain yang Akan Diteruma Guru Pada TPG Triwulan II