GridFame.id – Berikut ini cara agar tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Ternyata terdapat cara agar tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Cara ini dapat Anda gunakan bagi masyarakat yang terbebani untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Salah satu caranya agar tidak perlu bayar iuran tersebut adalah dengan menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI).
Dikutip dari laman resminya peserta penerima bantuan iuran (PBI) adalah peserta layanan kesehatan yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Ini artinya tidak semua orang berati bisa menggunakan layanan PBI tersebut.
Lantas bagaimana cara agar menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut?
Seperti dirangkum tim GridFame.id, bagi yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI setidaknya ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
Salah satu syarat pentingnya yakni peserta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan
- Melengkapi formulir daftar isian peserta elektronik.
- Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan Anda Tidak Aktif? Tenang Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
- Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baru nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan.
Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri.
Atau mengajukan secara mandiri ke Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.
Dengan menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis iuran setiap bulan akan full ditanggung oleh pemerintah.
Anda tak akan lagi pusing untuk memikirkan jumlah tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM Bagaimana Jika Belum Punya?