Melansir dari Insert Live, Kak Seto memiliki alasan konkret mengapa ia ingin melindungi anak-anak Sambo.
Ia menuturkan sebetulnya memang anak amanat perlindungan anak yang orang tuanya terkena kasus hingga mengakibatkan mereka menjadi bahan bullyan.
"Ya sebetulnya ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru no 35 tahun 2014 itu ditekankan anak-anak diperlukan perlindungan khusus, jadi misalnya orang tua tersangkut tindak pidana, nah terkadang anaknya ikut terseret, ikut dihujat 'Kamu anak pembunuh, kamu anak maling, dan sebagainya'. Nah itu harus dilindungi," ucap Kak Seto.
Kak Seto berujar kalau negara juga melindungi siapapun baik KPAI ataupun Polri tergantung jobdesk masing-masing.
"Siapa yang melindungi? Pertama adalah negara. Negara berarti pemerintah baik pusat maupun daerah, lalu juga lembaga negara, kan sudah ada membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Kalau ada Polri, ya institusi Polri-nya sendiri," lanjutnya.
Tindakan itu dilakukan Kak Seto lantaran banyak orang yang merundung anak-anak Sambo. Kak Seto juga ingin mengingatkan publik soal pentingnya Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jadi kami karena banyak masukan buat di LPAI ini ada anak butuh perlindungan khusus gimana LPAI. Nah kami ke sana sebenarnya ingin mendorong negara hadir termasuk institusi sendiri.
Silakan ayahnya diproses secara hukum, tapi anak-anak ini dengar-dengar di-bully lewat media sosial dan sebagainya ini tolong juga diperhatikan, dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami lembaga masyarakat yang peduli terhadap upaya perlindungan anak sudah cukup lama. Jadi kami mengingatkan itu," jelasnya.
Kak Seto juga menejlaskan bagaimana ia melakukan pendekatan kepada anak-anak Ferdi Sambo.