GridFame.id -
Persidangan Indra Kenz terkait kasus Binomo sampai saat ini masih terus berlanjut.
Dimana sidang pada 14 September 2022 itu membeberkan terkait barang-barang bukti.
Sebelumnya, beberapa hari lalu saksi yang mengaku sebagai korban sudah didatangkan.
Mereka memberikan kesaksiannya karena merasa ditipu oleh Indra Kenz.
Sayangnya, kesaksian mereka malah tak membuat pengacara Indra Kenz takut.
Pasalnya, kesaksian para korban tersebut malah membuatnta pesimis kliennya bakal bebas.
Kesaksian para korban itu dirasa janggal dan tak masuk akal.
Apalagi ketika ditanya soal data, para korban malah tak membeberkannya.
Tak sampai situ saja, terkait barang bukti pengacara Indra Kenz juga ragu.
Ada beberapa hal yang membuat pengacara yakin kalau Indra Kenz tak bersalah.
Beberapa barang bukti itu dipertanyakan kebenarannya.
Melansir dari Insert Live, persidangan Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Beberapa barang bukti dalam persidangan tersebut berupa 3 buah handphone dan 2 flashdisk.
"Jadi ahli digital forensik dari Bareskrim yang didatangkan jaksa penuntut umum, mereka menganalisa barang-barang bukti yang disampaikan oleh pihak penyidik, yaitu ada 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk," ungkap Brian Praneda selaku kuasa hukum Indra Kenz di PN Tangerang, Rabu (14/9).
Tetapi, Indra mengatakan kalau ponsel miliknya hanya ada satu unit yang disita oleh kepolisian.
"Dalam pengakuan yang tadi disampaikan Indra, hanya 1 saja yang disita pada saat ia ditahan, tapi itu memang tidak ada isinya," kata Brian.
Dan ponsel tersebut tak menyimpan data-data penting terkait perkara.
"Tadi saya sempat tanyakan, bahwa HP itu juga dalam keadaan tidak terkunci, dan tidak ditemukan hal apa pun yang terkait dengan perkara ini, misalnya terkait Binomo," sambungnya.
Selain itu, Brian juga menanggapi soal 1 flashdisk yang disita dari pihak pelapor.
Brian merasa janggal karena flashdisk tersebut bisa menjadi barang bukti.
"Terus terkait 1 buah flashdisk, ternyata itu disita dari pihak pelapor, dan isinya hanya berupa tayangan video Indra Kenz, dan transkrip video yang berisi analisis kalimat-kalimat yang disampaikan pelapor," ujar Brian.
Isi flashdisk yang berisi soal analisis terhadap sejumlah barang bukti juga dinilai Brian hanya berdasarkan opini pribadi dan tidak didukung dengan bukti yang valid.
"Setelah diuji kebenarannya, itu hanya berdasarkan pendapat dia saja, tanpa didukung dengan alat bukti lain, selain itu 2 HP yang ditampilkan dalam video juga tidak diserahkan kepada ahli digital forensik, hal itu membuat ahli tidak bisa memberikan verifikasi kebenaran, jadi tidak bisa diketahui kebenarannya," lanjutnya.
Brian pun mengaku baru tahu perihal barang bukti yang disita usai mendapatkan berkas salinan perkara.
"Kita baru tahu usai mendapatkan berkas salinan perkara, sebelumnya kita tidak tahu penyidik sita itu dari mana," ujar Brian.
Ponsel dan flashdisk yang disita sebagai barang bukti juga tidak bisa menampilkan hal-hal terkait perkara investasi bodong yang menyeret nama Indra.
"Nggak ada menunjukkan apa-apa juga di sana (HP), tidak menunjukkan identitas terdakwa tidak menunjukkan hal terkait perkara ini," kata Brian.
"Jadi barang-barang bukti yang ditampilkan itu kan seharusnya terkait dengan perkara, tapi ahli menyatakan bahwa tidak ada hal yang berhubungan, mau itu Binomo atau pribadi Indra Kenz," tutupnya.