"Perjanjian harus didasari dengan itikad baik, apabila ditemukan fakta sedari awal perjanjian dibuat tidak didasari dengan itikad baik.
Apakah itu bukan merupakan tindak pidana?" tandasnya.
Tak cuma itu, yang makin menguatkan tudingan adalah fakta bahwa Steffanus Budianto belum juga memenuhi panggilan.
"Pelaku terlapor CSB telah dilakukan pemanggilan, tapi belum menghadap kepada Polda Metro.
Kalau memang ini diyakini bukan tindak pidana, kenapa tidak berani menerangkan di depan menyidik?" tandas Rolland Elyas Potu.