GridFame.id - Sempat ketar-ketir digugat balik oleh Steffanus Budianto, pihak Jessica Iskandar kini serang pihak lawan dengan fakta baru.
Sebelumnya, pihak Steffanus Budianto melaporkan balik Jessica Iskandar.
Melansir dari berbagai sumber, Jessica Iskandar digugat balik atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pengacara Steffanus Budianto menganggap Jessica Iskandar merugikan sang klien.
Pasalnya klaim Jessica Iskandar soal 11 mobil dan uang Rp 9,8 M tidak ada dalam perjanjian.
Hal tersebut dianggap mencoreng nama baik Steffanus Budianto.
Terlebih Steffanus Budianto adalah seorang pebisnis.
Yang mana gugatan Jedar tersebut sangat berpengaruh terhadap bisnis Stefan.
Tak mau menyerah begitu saja, pihak Jedar kini bak skakmat Steffanus Budianto.
Bikin pihak lawan kicep, kuasa hukum Jedar todong dengan fakta baru ini.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: Waduh, Lagi-lagi Jessica Iskandar Ketiban Sial, Mendadak Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Ada Apa?
Lewat Instagram pribadinya, kuasa hukum Jessica Iskandar skakmat Steffanus Budianto yang gugat balik kliennya.
Rolland Elyas Potu sang kuasa hukum pun merasa jika kasus ini makin terang benderang.
Pasalnya belum lama ini muncul fakta baru yang memperkuat dugaan Steffanus Budianto melakukan tindakan pidana.
Dibeberkan Rolland, sosok berinisial IKS melaporkan Steffanus Budianto soal jual-beli mobil Toyota Alphard B 73 DAR milik Jessica Iskandar.
"Pada 14 September kemarin dari Polda Bali telah memberikan press release tentang Toyota Alphard B 73 DAR, kami mengucapkan terima kasih.
Karena apa? Di sini semakin terang dan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor CSB, sebagaimana keterangan Bapak Dikrimum sendiri ada pelapor inisial IKS yang melaporkan terlapor CSB di Polda Bali terkait mobil B73 DAR karena ada jual beli di situ dengan harga 1,250 M," ujar Rolland, dikutip GridFame.id dari Instagram-nya.
Rolland pun keheranan soal hal Steffanus Budianto menjual mobil Jedar tersebut.
"Yang jadi pertanyaan saya, apa hak klien Anda menjual barang klien saya tersebut?
Sebagaimana kuasa hukum terlapor CSB juga menerangkan, ini perjanjian kerja sama, harusnya upaya hukum keperdataan bukan melakukan laporan pidana," lanjutnya.
Tindakan Steffanus Budianto tersebut dianggap menyalahi aturan soal itikad baik sebuah perjanjian.
"Perjanjian harus didasari dengan itikad baik, apabila ditemukan fakta sedari awal perjanjian dibuat tidak didasari dengan itikad baik.
Apakah itu bukan merupakan tindak pidana?" tandasnya.
Tak cuma itu, yang makin menguatkan tudingan adalah fakta bahwa Steffanus Budianto belum juga memenuhi panggilan.
"Pelaku terlapor CSB telah dilakukan pemanggilan, tapi belum menghadap kepada Polda Metro.
Kalau memang ini diyakini bukan tindak pidana, kenapa tidak berani menerangkan di depan menyidik?" tandas Rolland Elyas Potu.