Find Us On Social Media :

Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan Begini Prosedur Pengajuannya

Operasi jantung dengan BPJS Kesehatan

GridFame.id – Simak prosedur pengajuan operasi jantung agar ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi jantung adalah salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Diketahui sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mempunyai berbagai daftar layanan medis yang diperuntukkan bagi peserta salah satunya operasi jantung.

Dengan mengajukan operasi jantung menggunakan BPJS Kesehatan maka peserta bisa mendapat jaminan penuh.

Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta agar operasi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Seperti dirangkum tim GridFame.id, untuk mendapatkan jaminan penuh operasi jantung Anda harus mendapat rujukan terlebih dulu dari faskes tingkat pertama sesuai daftar BPJS.

Jika sudah mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan dan peserta juga akan mendapatkan perawatan pasca operasi.

Bagaimana cara pengajuan operasi jantung dengan BPJS?

Prosedur operasi jantung dengan BPJS Kesehatan

Operasi jantung memang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, namun Anda harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Ini diperuntukkan agar hak yang diperoleh peserta juga dpaat digunakan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Siapkan Biaya Segini Untuk Operasi Miom Bagi Peserta Non BPJS Kesehatan

Berikut ini cara yang harus Anda lalui agar operasi jantung dapat ditanggung BPJS Kesehatan:

Pertama, pastikan Anda selalu melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan.