Find Us On Social Media :

Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan Begini Prosedur Pengajuannya

Operasi jantung dengan BPJS Kesehatan

(Bisa di rumah sakit, Puskesmas, Klinik atau dokter umum).

Nantinya dokter dari faskes tingkat pertama akan merilis surat rujukan jika diagnosis penyakit jantung memang diperlukan tindak operasi.

Dokter selanjutnya akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis Rumah sakit.

Surat rujukan tersebut nantinya akan berguna sebagai skirining lanjutan kondisi pasien saat ditangani dokter spesialis.

Jika kondisi pasien memang membutuhkan menjalani operasi, maka akan segera dijadwalkan penanganan operasi jantung.

Jangan lupa untuk memenuhi berkas yang harus dipersiapkan sebelum operasi jantung diantaranya surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif dan kartu pasien operasi.

Demikian cara operasi jantung dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga membantu!

Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Konsultasi Psikiater