Find Us On Social Media :

Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bayar Iuran, Apa Resikonya?

Risiko tidak bayar iuran BPJS Kesehatan

GridFame.id -  Apa konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran?

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang kini mulai banyak digunakan masyarakat.

Bahkan pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

Iuran BPJS Kesehatan yang ditagihkan setiap bulan hukumnya wajib dibayarkan oleh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Tapi apa yang akan terjadi jika peserta tidak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan?

Seperti dirangkum tim GridFame.id terdapat  beberapa risiko yang harus Anda tanggung jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Risiko tidak membayar iuran BPJS Kesehatan

1. Kartu BPJS Kesehatan Anda tidak aktif

Merujuk penjelasan dala buku ‘Layanan JNS KIS’ disebutkan bahwa status peserta BPJS Kesehatan akan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan selanjutnya jika tidak membayar iuran.

Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Konsultasi Psikiater

Status ‘tidak aktif’ di sini bukan berati Anda secara otomatis akan dinonaktifkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Status ‘tidak aktif’ hanya bersifat sementara dan akan kembali normal jika Anda sudah membayar seluruh tagihannya.

“Akan nonaktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” ujar Kepala Humas Iqbal Anas Ma’ruf.

Seseorang masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, tidak ada pencabutan kepesertaan,” imbuhnya.

Peserta BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan dan bebas dari iuran bulanan jika dinyatakan sudah meninggal atau pindah ke luar negeri permanen.

2. Denda pelayanan

Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran.

Jika dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan.

Adapun besaran denda yang ditanggung yakni lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak.

Besaran denda paling tinggi hingga Rp30 juta, meski demikian denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah).

**

Baca Juga: Sudah Coba? Begini Caranya Agar Tidak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulannya