GridFame.id – Masuk sebagai kriteria penerima BSU 2022, namun belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang saat ini termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 tetapi belum punya BPJS Ketenagakerjaan bisa lihat ulasan ini hingga selesai.
Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menyalurkan BSU 2022 per September kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Pemberian BSU 2022 ini ditujukan salah satunya sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan disalurkannya BSU 2022 masyarakat yang terdampak oleh kenaikan BBM dapat terbantu.
Penerima BSU 2022 sendiri ditetapkan oleh Kemnaker diantaranya pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif dan juga memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta.
Namun bagaimana jadinya kepada karyawan yang masuk sebagai penerima BSU 2022 (gaji di bawah Rp3.5 juta) tetapi tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Mengingat tidak semua perusahaan menaati untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Simak ulasannya yuk!
Calon penerima BSU 2022 yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebut agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tidak Miliki Rekening Himbara Untuk Pencairan BSU 2022? Berikut 2 Cara Pencairannya
Sebagai informasi, apabila baru mendaftar di tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.