Find Us On Social Media :

Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?

Masuk kriteria penerima BSU 2022 tetapi tidak punya BPJS Ketenagakerjaan

 

GridFame.id – Masuk sebagai kriteria penerima BSU 2022, namun belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang saat ini termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 tetapi belum punya BPJS Ketenagakerjaan bisa lihat ulasan ini hingga selesai.

Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menyalurkan BSU 2022 per September kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Pemberian BSU 2022 ini ditujukan salah satunya sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dengan disalurkannya BSU 2022 masyarakat yang terdampak oleh kenaikan BBM dapat terbantu.

Penerima BSU 2022 sendiri ditetapkan oleh Kemnaker  diantaranya pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif  dan juga memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta.

Namun bagaimana jadinya kepada karyawan yang masuk sebagai penerima BSU 2022 (gaji di bawah Rp3.5 juta) tetapi tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

Mengingat tidak semua perusahaan menaati untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Simak ulasannya yuk!

Calon penerima BSU 2022 yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebut agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tidak Miliki Rekening Himbara Untuk Pencairan BSU 2022? Berikut 2 Cara Pencairannya

Sebagai informasi, apabila baru mendaftar di tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Dikarenakan syarat penerima BSU 2022 diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

“Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga Juli 2022,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari Kompas.

Melalui keterangan tersebut, Dita juga menegaskan ada sanksi yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 19, jika tidak membayarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

“Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapantahun penjara dan denda Rp1 milliar.

Demikian solusi mengenai calon penerima BSU 2022 yang belu memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga membantu!

 Baca Juga: Sudah Mulai Dicairkan Berikut Tanda-tanda BSU Rp 600 Ribu Masuk Rekening!