Find Us On Social Media :

Menikah dengan Sepupu Bolehkah Dalam Islam? Benarkah Akan Bikin Anak Jadi Cacat, Simak Penjelasan Dokter Ini

Menikah dengan Sepupu bolehkah dalam islam? ini penjelasan lengkap dengan hukumnya dan dari segi kesehatan

Sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.

Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Menikah dengan Sepupu dalam Segi Kesehatan

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan RS St. Carolus Jakarta dr. Ekarini Aryasatiani, Sp.OG(K). menyampaikan, hal yang dikhawatirkan dari menikah dengan sepupu atau kerabat yakni terkait penyakit yang diturunkan dari orangtuanya.

"Sebetulnya kawin dengan sepupu itu yang kita takutkan kalau misalnya di antara mereka sendiri ada penyakit yang bawaan/keturunan, misalnya diabetes," ujar Eka, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022). Ia menjelaskan, jika ibu memiliki penyakit diabetes dan bapaknya memiliki diabetes juga, maka anaknya akan memiliki penyakit diabetes yang makin kuat.

Baca Juga: Merinding! Diramalkan Datangkan Petaka Berujung Kematian, Ternyata Ini Deretan Arti Mitos Anak Pertama Dilarang Menikahi Anak Ketiga Menurut Primbon Jawa

"Memang ada yang membawa penyakit keturunan yang lain, misalnya thalasemia, hemofilia, tuli, dan lainnya," lanjut dia. Sementara itu, Ekarini mengatakan, jika dalam suatu keluarga ibunya bukan pembawa sifat thalasemia, sementara bapaknya pembawa sifat, maka anaknya 25 persen kemungkinannya akan mewarisi pembawa sifat tersebut.