GridFame.id – Pembagian harta warisan menurut padangan Islam secara lebih rinci.
Dalam Islam ketentuan mengenai pembagian harta warisan sudah diatur sedemikian rupa.
Hukum-hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan tersebut agar tidak menimbulkan konflik keluarga.
Pembagian harta warisan dalam Islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama.
Pembagian warisan terdapat dua hal yang saling berkaitan yakni pewaris dan ahli waris.
Pewaris adalah orang yang meninggal berdasarkan putasan Pengadilan yang meninggalkan ahli waris dan harta peninggalannya.
Meski begitu, berdasar kejadian lapangan masih banyak ditemui umat Islam yang belum memahami secara benar pembagian harta waisan yang sesuai dengan syariat.
Mengenai pembagian harta warisan dalam syariat Islam telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 11 yang terdapat 6 presenasi pembagian harta warisan sebagai berikut; setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
1. Ahli waris mendapatkan setengah
Mendapatkan setengah atau setidaknya satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak
2. Ahli waris mendapatkan seperempat
Ahli waris mendapatkan seperempat yakni dua orang suami dan isteri.