GridFame.id – Pembagian harta warisan menurut padangan Islam secara lebih rinci.
Dalam Islam ketentuan mengenai pembagian harta warisan sudah diatur sedemikian rupa.
Hukum-hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan tersebut agar tidak menimbulkan konflik keluarga.
Pembagian harta warisan dalam Islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama.
Pembagian warisan terdapat dua hal yang saling berkaitan yakni pewaris dan ahli waris.
Pewaris adalah orang yang meninggal berdasarkan putasan Pengadilan yang meninggalkan ahli waris dan harta peninggalannya.
Meski begitu, berdasar kejadian lapangan masih banyak ditemui umat Islam yang belum memahami secara benar pembagian harta waisan yang sesuai dengan syariat.
Mengenai pembagian harta warisan dalam syariat Islam telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 11 yang terdapat 6 presenasi pembagian harta warisan sebagai berikut; setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
1. Ahli waris mendapatkan setengah
Mendapatkan setengah atau setidaknya satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak
2. Ahli waris mendapatkan seperempat
Ahli waris mendapatkan seperempat yakni dua orang suami dan isteri.
3.Ahli waris mendapatkan seperdelapan
Jumlah seperdelapan diberikan kepada satu pihak yakni isteri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.
4 .Ahli waris mendapatkan dua pertiga
Jumlah dua pertiga ini akan diberikan oleh ahli waris yang terdiri dari empat orang yang semuanya perempuan terdiri dari cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara peerempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.
5. Ahli waris mendapatkan sepertiga
Ahli waris mendapatkan sepertiga yakni ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Ahli waris mendapatkan seperenam
Ahli waris mendapatkan bagian seperenam adalah bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek dan saudara seibu.
Demikian tadi penjelasan pembagian harta warisan dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!