Find Us On Social Media :

Berapa Persen Pajak yang Harus Dibayar Jika Ingin Membeli Emas Batangan?

besar pajak yang harus dibayar jika membeli emas batangan

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 % untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Logam mulia Antam dijual dalam bentuk batangan dengan beberapa ukuran berat seperti 1 gram, 2 gram, 5 gram, hingga 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas hari ini, dibandrol dengan harga Rp 518.500 Ribu untuk ukuran 0,5 gram.

Sedangkan untuk harga emas antam ukuran 1 gram di logammulia.com dibanderol Rp 937 Ribu.

Logam mulia Antam dijual dalam bentuk batangan dengan beberapa ukuran berat seperti 1 gram, 2 gram, 5 gram, hingga 1.000 gram.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar harga emas Antam logam mulia dikutip Tribun-Bali.com dari situs resmi logammulia.com pada Kamis 22 September 2022:

Berikut harga emas Antam terbaru hari ini Kamis 22 September 2022

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul STABIL! Harga Emas Logam Mulia Per 22 September 2022, Emas 1 Gram Rp 937 Ribu

Baca Juga: Bak Burung Disangkar Emas! Nikahi Anak Konglomerat Usai Tendang Luna Maya, Syahrini Ungkap Larangan Keras Reino Barack yang Buatnya Tak Berkutik: Saya Kan Baru Menikah Tiga Tahun...