Find Us On Social Media :

Viral di Tik Tok Video Soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Berikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri, BKN Membenarkan!

Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya

7 . Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

b. Pasal 16

Ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai.

Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat dimaksud mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, Satya menjelaskan pada Romawi I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari :

Sedangkan Pada Romawi II angka 17 , 18, dan 15 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48lSE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa :

Hukuman dan Sanksi Bagi PNS yang Tak Berikan Gaji ke Mantan Istri

Terkait dengan adanya aturan tersebut, maka Satya menyampaikan, bisa disimpulkan beberapa hal yakni:

Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Video soal Aturan PNS yang Ceraikan Istri Harus Memberikan Sebagian Gajinya untuk Mantan Istri