Aktifkan KIS PBI BPJS Kesehatan
Meurjuk pada Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI BPJS Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penghapusan dapat diaktifka kembali dengan syarat yang ditentukan.
Dilansir GridFame.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, Anda dapat mengaktifkan kembali KIS PBI dengan beberapa cara:
Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan.
Atau Anda bisa datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili dan melaporkan terkait hal tersebut dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan e-KTP.
Nantinya Anda akan dibantu oleh Dinas Sosial untuk menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan.
Setelah diaktifkan kembali, peserta otomatis dapat memperoleh fasilitas kesehatan pertama atau rujukan dan melaporkan bahwa kartu telah aktif.
Begitupun dengan peserta yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan bisa membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan ke Dinsos untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS.
Sekian
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak yang Harus Disiapkan Tanpa BPJS Kesehatan