Status di BI Checking jika Telat Bayar Tagihan PayLater Satu Hari
Seperti yang sudah disampaikan di atas, semua transaksi kredit Anda bakal tercatat di BI Checking atau SLIK.
Baik yang lancar maupun yang macet atau telat bayar tagihan.
Jadi, keterlambatan satu hari pun bakal tercatat di BI Checking atau SLIK.
Namun terlambat bayar tagihan satu hari masih bisa dikatakan aman.
Pasalnya melansir dari Tribunnews.com, nasabah atau peminjam yang telat membayar tagihan antara 1-90 hari masuk ke tingkat kolektibilitas 2.
Pihak bank sendiri masih menerima pengajuan pinjaman nasabah yang berada di tingkatan kolektibilitas 2.
Namun jika sudah masuk di tingakatn 3-5 atau terlambat bayar selama 91-180 hari, maka pengajuan pinjaman Anda sudah pasti ditolak.
Atau sederhananya, Anda masuk daftar hitam atau blacklist.
Baca Juga: Lama Proses Pemulihan Skor Kredit Buruk di BI Checking Gegara Macet Bayar Tagihan Paylater
Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK
Melansir dari OJK, skor kredit yang tercatat berdasarkan kemampuan kolektibilitas kredit.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.