Find Us On Social Media :

Telat Bayar Tagihan Paylater Satu Hari Apakah Tetap Masuk BI Checking atau SLIK?

Status di BI Checking atau SLIK jika telat bayar tagihan paylater satu hari

GridFame.id - Telat bayar tagihan satu hari apakah tetap masuk BI Checking atau SLIK?

Mungkin banyak dari Anda yang bertanya-tanya soal status di BI Checking atau SLIK jika telat bayar tagihan paylater.

BI Checking atau SLIK sendiri berisi informasi debitur seseorang.

Di sana tercatat macet dan lancarnya pembayaran kredit.

Nantinya riwayat tersebut bakal menentukan skot kredit seseorang, mulai dari kolektibilitas 1-5.

Diketahui, BI Checking atau SLIK menjadi pertimbangan bank saat Anda mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Jika skor kredit Anda di BI Checking atau SLIK buruk, maka Anda bakal ditolak saat mengajukan pinjaman atau KPR.

Sebaliknya, jika Anda punya skor kredit yang baik, kemungkinan besar pengajuan pinjaman Anda bakal disetujui.

Salah satu riwayat kredit yang bakal tercatat di BI Checking adalah riwayat kredit paylater.

Lalu bagaimana jika telat bayar tagihan satu hari, apakah tetap masuk ke BI Checking?

Simak penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Ini Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK dan Penjelasannya

Status di BI Checking jika Telat Bayar Tagihan PayLater Satu Hari

Seperti yang sudah disampaikan di atas, semua transaksi kredit Anda bakal tercatat di BI Checking atau SLIK.

Baik yang lancar maupun yang macet atau telat bayar tagihan.

Jadi, keterlambatan satu hari pun bakal tercatat di BI Checking atau SLIK.

Namun terlambat bayar tagihan satu hari masih bisa dikatakan aman.

Pasalnya melansir dari Tribunnews.com, nasabah atau peminjam yang telat membayar tagihan antara 1-90 hari masuk ke tingkat kolektibilitas 2.

Pihak bank sendiri masih menerima pengajuan pinjaman nasabah yang berada di tingkatan kolektibilitas 2.

Namun jika sudah masuk di tingakatn 3-5 atau terlambat bayar selama 91-180 hari, maka pengajuan pinjaman Anda sudah pasti ditolak.

Atau sederhananya, Anda masuk daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: Lama Proses Pemulihan Skor Kredit Buruk di BI Checking Gegara Macet Bayar Tagihan Paylater

Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK

Melansir dari OJK, skor kredit yang tercatat berdasarkan kemampuan kolektibilitas kredit.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:

1. Kolektibilitas 1

Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2

Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3

Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4

Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5

Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Masuk BI Checking atau SLIK?