GridFame.id - Simak cara membuat NPWP online dengan mudah dan langsung jadi.
Cara membuat NPWP online ini harus diketahui karena biasanya setiap tahun kita wajib lapor pajak.
Dengan mengetahui cara membuat NPWP online ini kita akan dimudahkan membuat NPWP tanpa datang ke kantor pajak.
Saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.
Jika pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.
NPWP juga telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan.
Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.
Cara Membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah.
Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Pribadi Lengkap Dengan Persyaratannya
Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online, dan tahapan yang harus kamu lalui adalah:
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi, baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.
Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Website Untuk Daftar NPWP Online
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website DJP.
Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id dan kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.
Pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku.
Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku.
Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status Wajib Pajak.
Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: NPWP Aktif Namun Belum Berpenghasilan Tetap Diwajibkan Bayar Pajak?