GridFame.id – Prosedur pembuatan atau daftar NPWP pribadi lengkap dengan syaratnya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan.
Fungsi dari kepemilikan NPWP agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.
Biasanya, beberapa perusahaan akan meminta para karyawannya memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban bayar pajak.
Maka penting untuk memahami pembuatan dari NPWP, terutama pada NPWP pribadi.
NPWP pribadi adalah NPWP untuk wajib pajak yang berupa individua tau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan.
Lantas bagaiamana cara membuat NPWP pribadi?
Untuk mendaftar NPWP pribadi Anda dapat lakukan secara online tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat.
Namun sebelum mendaftarkannya secara online, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat NPWP pribadi untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan atau usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA), fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, surat kegiatan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan.
Baca Juga: NPWP Aktif Namun Belum Berpenghasilan Tetap Diwajibkan Bayar Pajak?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar