GridFame.id – Prosedur pembuatan atau daftar NPWP pribadi lengkap dengan syaratnya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan.
Fungsi dari kepemilikan NPWP agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.
Biasanya, beberapa perusahaan akan meminta para karyawannya memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban bayar pajak.
Maka penting untuk memahami pembuatan dari NPWP, terutama pada NPWP pribadi.
NPWP pribadi adalah NPWP untuk wajib pajak yang berupa individua tau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan.
Lantas bagaiamana cara membuat NPWP pribadi?
Untuk mendaftar NPWP pribadi Anda dapat lakukan secara online tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat.
Namun sebelum mendaftarkannya secara online, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat NPWP pribadi untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan atau usaha atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA), fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, surat kegiatan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan.
Baca Juga: NPWP Aktif Namun Belum Berpenghasilan Tetap Diwajibkan Bayar Pajak?
Sedangkan syarat NPWP pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas diantaranya; fotokopi KTP 9bagi WNI) atau Paspor/KITAP (bagi WNA).
Pendaftaran NPWP secara online
Pertama, buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser Anda dan pilih dafar akun.
Setelah itu Anda akan menerima email untuk aktivasi, klik tautan dan login kembali dengan akun yng terdaftar.
Anda akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP, isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Lanjutkan dengan klik ‘Daftar’.
Apabila data pada formulir pendaftaraan NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka akan muncul status pendaftaran di halaman awal ereg pajak.
Anda harus klik tombol token yang berada di status pendaftaran dengan mengisi captcha lalu pilih opsi ‘submit’
Nantinya token akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi.
Salin token kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak.
Anda akan menerima kode unik sebagai persyaratan pengajuan NPWP, jika pengajuan disetujui NPWP akan dikirimkan ke alawat WP melalui Pos.
Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar