Sedangkan syarat NPWP pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas diantaranya; fotokopi KTP 9bagi WNI) atau Paspor/KITAP (bagi WNA).
Pendaftaran NPWP secara online
Pertama, buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser Anda dan pilih dafar akun.
Setelah itu Anda akan menerima email untuk aktivasi, klik tautan dan login kembali dengan akun yng terdaftar.
Anda akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP, isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Lanjutkan dengan klik ‘Daftar’.
Apabila data pada formulir pendaftaraan NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka akan muncul status pendaftaran di halaman awal ereg pajak.
Anda harus klik tombol token yang berada di status pendaftaran dengan mengisi captcha lalu pilih opsi ‘submit’
Nantinya token akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi.
Salin token kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak.
Anda akan menerima kode unik sebagai persyaratan pengajuan NPWP, jika pengajuan disetujui NPWP akan dikirimkan ke alawat WP melalui Pos.
Baca Juga: Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar