Find Us On Social Media :

Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2022 untuk dapat bantuan 6 bulan berturut-turut

GridFame.id – Bagaimana cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang kena dampak PHK?.

Anda masuk dari salah satu yang terdampak PHK perusahaan? coba simak ulasan berikut ini.

Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dengan mudah mendapat bantuan dana dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP.

Proses mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan utama terutama bagi karyawan yang terkena PHK.

Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuannya agar dana klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk keperluan hidup sebelum akhirnya menemukan pekerjaan baru.

Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK?

Seperti dirangkum tim GridFame.id,  pekerja dapat dengan mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan program tersebut.

Namun sebelum Anda mencairkannya harus mengetahui syarat utama yang harus Anda penuhi.

Salah satunya yakni masa iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah nauar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

Apa untungnya mencaikan program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?

Dilansir indonesiabaik.go.id, manfaat bantuan yang didapatkan dari JKP ini akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.

Adapun besarannya yakni dihitung dengan formulasi (45 persen x upahx 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PHK

Selain harus berjalan dalam 12 bulan, beberapa kriterian penerima JKP yang harus Anda penuhi diantaranya; termasuk korban PHK, berkeinginan bekerja kembali, dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu untuk mencairkannya Anda dapat akses ke situs siap kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).

Kemudian pilih menu ‘Ajukan klaim’ dan isi data pribadi, nomor rekening maupun menandatangani surat KAPK.

Nanti data akan masuk proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan mengirimkan email pemberitahuan klaim JKP.

Jika sesuai dengan syarat dan ketentuan maka uang tunai JKP akan otomatis masuk rekening Anda.

Baca Juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional?