Find Us On Social Media :

Cara Bayar Adira Finance Pakai Gopay, Bukan Ditagih Debt Collector Ini yang Terjadi Bila Nunggak! Ada Batas Waktu Bayar Cicilan, Risikonya Kendaraan Bakal Ditarik?

Cara bayar Adira Finance pakai Gopay, simak langkahnya.

Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita. Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua. "Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur. Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Baca Juga: Takut Kalap Belanja? Begini Cara Menonaktifkan Gopay Paylater

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya, dikutip dari Gridoto.com.

Baca Juga: Tak Perlu Kabur! Ini 5 Cara Tepat Hadapi Debt Collector yang Nekat Paksa Tagih Tunggakan Cicilan, Langsung Laporkan ke Nomor Ini