Find Us On Social Media :

Cara Bayar Adira Finance Pakai Gopay, Bukan Ditagih Debt Collector Ini yang Terjadi Bila Nunggak! Ada Batas Waktu Bayar Cicilan, Risikonya Kendaraan Bakal Ditarik?

Cara bayar Adira Finance pakai Gopay, simak langkahnya.

GridFame.id - Sebagai perusahaan yang melayani pembiayaan kendaraan, tentunya Adira Finance memiliki risiko adanya debitur yang lepas tanggung jawab dalam membayar cicilan.

Tidak jarang para perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk menangani para debitur 'bandel' tersebut.

Bahkan, banyak juga oknum pihak ketiga yang asal merampas kendaraan debitur, jika bertemu di jalan.

Meskipun Adira Finance tak mengggunakan debt collector saat penangihan, namun jangan sampai menunggak pembayaran karena Anda akan ditagih dengan cara yang lain.

Agar lebih menghemat tenaga dan waktu, Anda bisa memilih menggunakan alternatif pembayaran ini, cara bayar pakai Gopay langkahnya cukup mudah.

Baca Juga: Cara Bayar Pakai Gopay, Telat Bayar Listrik Satu Bulan Langsung Diputus? Jangan Sampai Kejadian, Lunasi Tagihannya

Langkahnya:

  1. Buka Aplikasi GOJEK, pada halaman utama Pilih “lainnya” atau “More” untuk memunculkan layanan/fitur lain dari Aplikasi GOJEK.
  2. Kemudian cari kelompok fitur untur “Pembayaran” atau “Payments”, lalu pilih dan klik “Go Tagihan”.
  3. Pada tampilan halaman GoTagihan&Pulsa, cari kelompok fitur untuk “Bayar & Tagihan” atau “Payment & Bills”, selanjutnya Pilih “Angsuran Kredit” atau “Multifinance”.
  4. Pada fitur “Angsuran Kredit” atau “Multifinance” selanjutnya cari dan Pilih “Adira Finance”” untuk melakukan pembayaran Angsuran.
  5. Selanjutnya pada Halaman Input masukkan ID Pelanggan (12 Digit nomor Kontrak Adira Finance). Jika telah sesuai, pilih “Lanjut” atau “Next’.
  6. Setelah penginputan ID pelanggan (Nomor Kontrak Adira Finance), pada aplikasi GOJEK Akan muncul tampilan yang berisikan data tagihan atas ID pelanggan/No Kontrak yang telah diisi, Pastikan data kontrak telah sesuai, selanjutnya pilih “GoPay” untuk jenis metode pembayaran yang akan digunakan.
  7. Selanjutnya pilih “Bayar Sekarang” atau “Pay Now” untuk lanjut ke proses pembayaran.
  8. Lakukan input 6 Digit PIN untuk konfirmasi atas pembayaran yang akan dilakukan.
  9. Apabila Pembayaran berhasil, maka pada aplikasi akan muncul tampilan resi dengan detail transaksi dari tagihan yang telah dibayar.
  10. Pilih “Kirim Bukti” atau “Send Receipt”, untuk melakukan pengiriman resi elektronik ke alamat email yang dari awal pembuatan akun sudah didaftarkan.

Baca Juga: Telat Bayar Gopay Paylater Bakal Didatangi Debt Collector? Intip Beberapa Hal yang Menakutkan Jika Nekat Tak Bayar Tagihan

Pilih “Bayar Lagi” atau “Repeat”, untuk melakukan pembayaran dengan Jenis Tagihan dan ID Pelanggan/Nomor Kontrak yang sama. Untuk pembayaran dengan ID Pelanggan/nomor kontrak yang berbeda maka lakukan langkah-langkah diatas (sesuai butir a s/d h) kembali untuk kemudian input ID Pelanggan yang akan dibayarkan.

Setelah proses pembayaran berhasil untuk Resi elektronik otomatis akan terkirim ke email yang didaftarkan pada Aplikasi GoJek. Anda dapat melakukan capture dari resi transaksi dari Aplikasi GOJEK dan menyimpannya di mobile phone

Syarat Pembayaran

Mengutip dari Laman Adira Fiinance, Anda dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi Gojek dengan kriteria sebagai berikut :

Pembiayaan Mobil, Property, Motor dan Durable (Konvensional atau Syariah) baik konsumen perorangan maupun perusahaan untuk kontrak dengan dengan total nilai pembayaran tidak melebihi dari batas pembayaran Saldo GoPay dan status kontrak konsumen masih aktifCatatan : Untuk Batasan Saldo pembayaran GoPay adalah sebagai berikut :

Kondisi Akun GoPay Batas saldo pembayaran GoPayBelum upgrade ke akun GoPay Plus Rp. 2.000.000.Sudah upgrade ke akun GoPay Plus Rp. 10.000.000.

Semua kontrak aktif Konvensional dan Syariah diluar penanganan Collection (tidak ada keterlambatan pembayaran angsuran lebih dari 120 hari atau ADIRA FINANCE belum menerbitkan Surat Kuasa (SK) / Surat Tugas (ST) kepada petugas collection)

Dalam menggunakan cara pembayaran ini akan dikenakan biaya transaksi sebagai berikut :

Motor dan Durable : Rp7.500Mobil dan Property : Rp20.000

Baca Juga: Bayar SPP Anak Bisa Pakai Gopay, Begini Caranya, Dijamin Gak Ribet!

Begini Cara Adira Finance Hadapi Nasabah 'Bandel'

Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance mengaku pihaknya menggunakan cara yang lebih persuasif dan sesuai dengan peraturan.

"Kami melakukan segalanya itu sesuai aturan. Kami gak pakai debt collector, kami menyebutnya remedial officer," ucap Hafid Hadeli ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Ia tak menampik bahwa Adira Finance bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan tersertifikasi.

"Para remedial officer itu harus diwadahkan dalam bentuk perusahaan dan itu sudah kita lakukan juga. Jadi kita kerja samanya itu kemitraan dengan perusahaan dan tersertifikasi juga," ucap Hafid.

Sementara, Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila, menyebut Adira Finance memiliki standar prosedur dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya.

Ia juga menyebut, Adira Finance memberikan solusi terhadap permasalahan bagi nasabah yang menunggak pembayaran.

"Kami sudah bikin sistem, cara kerja dan teknologi yang memperlakukan semua orang dengan standar kami," ucap I Dewa Made.

"Ini kan retail, jadi prosesnya sudah ada, misalnya diingatkan sebelum jatuh tempo, dikasih akses untuk bayar di tempat," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Promo Diskon Minyak Goreng di Alfamart Pakai Gopay, Cuma Sampai 25 September!

"Kalau ada masalah mungkin dikasih restructuring. Ada banyak solusi karena untuk bisnis jangka panjang, bukan sekali," tutupnya, dikutip dari Gridoto.com.

Bila Nunggak Kendaraan Ditarik atau Tidak?

Secara umum ada dua skema pembiayaan saat membeli kendaraan yaitu secara tunai dan kredit. Bila memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.

Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita. Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua. "Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur. Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Baca Juga: Takut Kalap Belanja? Begini Cara Menonaktifkan Gopay Paylater

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya, dikutip dari Gridoto.com.

Baca Juga: Tak Perlu Kabur! Ini 5 Cara Tepat Hadapi Debt Collector yang Nekat Paksa Tagih Tunggakan Cicilan, Langsung Laporkan ke Nomor Ini