Find Us On Social Media :

Pusing Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Simak Syarat Mengurusnya Lengkap dengan Cara Cetak Sendiri Tanpa Perlu ke Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Proses penyaluran BSU BBM 2022 sudah memasuki tahap 3.

Seperti diketahui, Pemerintah sedang menyalurkan subsidi pengalihan bahan bakar minyak (BBM) dalam tiga jenis bantuan.

Dua di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal Rp 600.000.

Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan lainnya.

Ada sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000.

Diantaranya Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000

Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara mengecek nama terdaftar sebagai penerima BSU tentunya membutuhkan Nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya peserta harus menyiapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

Lalu bagaimana jika Kartu BPJS hilang?

Tenang, peserta bisa mengurus dan mencetak sendiri kartu BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ke kantor cabang.

Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Tenang, Coba 3 Trik Ini Untuk Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Meski Tanpa Kartu