"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu," terang Nico.
Mereka bekerja menagih debitur berdasarkan data debitur yang didapat dari perusahaan pinjol.
"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.
Baca Juga: Hati-Hati DC Gadungan, Ini Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Bank atau Aplikasi Paylater Legal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet