GridFame.id - Mau ikut PPG Prajabatan Gelombang 2?
Banyak yang masih belum tahu soal pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2.
Segera siapkan syaratnya karena pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 akan ditutup hari ini.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibuka oleh Kemendikbud maupun Kemenag.
Meski begitu, mungkin masih ada guru yang belum mengetahui apa itu PPG, jenis, hingga tujuannya bagi guru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, menjelaskan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Ada syarat peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang harus diikuti.
Simak di sini syarat dan aturan peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022.
Termasuk juga daftar jurusan dan juga rincian biaya pembelajarannya.
Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang 2.