Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu! Catat dan Ingat Baik-Baik, Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Ilustrasi buku tabungan hilang

2. KTP/SIM atau paspor

3. Kartu ATM/debit Surat kehilangan harus dibuat di kepolisian di lokasi pemilik rekening kehilangan buku tabungan tersebut.

Namun, khusus untuk nasabah BCA, syarat pertama ini tidak diperlukan sehingga prosesnya bisa diselesaikan dengan lebih mudah. Sebagai seorang nasabah tabungan, pemilik rekening akan diberikan buku tabungan untuk mencetak riwayat transaksi keuangan.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus buku tabungan hilang

1. Menghubungi call center bank

Untuk mendapatkan respon tercepat, Anda bisa melaporkannya kepada bank via telepon.

Baca Juga: Cara Transfer Saldo Link Aja ke Rekening Bank, Segini Biaya Adminnya

Dengan begitu, call center bank bisa langsung membuat langkah antisipasi jika terdapat penyalahgunaan. 

Customer service bank juga akan segera memblokir penggunaan buku tabungan agar tidak bisa diproses untuk transaksi apa pun sehingga uang tetap aman dan tidak berkurang.

2. Melaporkan ke kepolisian terdekat

Sebagai bagian dari pelaporan buku rekening yang hilang, Anda harus melaporkannya juga ke kantor polisi.

Ceritakan dengan jelas rangkaian kejadian yang dialami sehingga buku tabungan bisa hilang. 

Setelah itu, kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan yang merupakan menjadi persyaratan untuk membuat buku tabungan yang baru di bank. 

3. Datang ke kantor bank terdekat

Setelah memiliki surat keterangan dari polisi, Anda bisa mendatangi kantor bank terdekat.

Akan tetapi, Anda sebaiknya pergi ke cabang yang menerbitkan buku tabungan sebagaimana akan ditandatangani oleh pejabat bank yang dahulu mengesahkannya.