- Warga negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan hingga Juli 2022
- Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Daftar daerah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta tapi pekerjanya tetap bisa memperoleh BSU 2022 dapat diakses di sini.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara