GridFame.id - Kabar gembira bagi para karyawan!
Soalnya subsidi gaji cair lagi hari ini, Senin 3 Oktober 2022.
Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 memasuki tahap ke-4.
Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.
Cara cek status pencairan BSU 2022 Pemberitahuan proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
Untuk mengakses laman kemnaker.go.id, Anda harus memiliki akun yang didaftarkan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone aktif.
Adapun cara pengecekan pencairan BSU 2022 tahap 4 di situs resmi Kemnaker sebagai berikut:
- Akses laman https://kemnaker.go.id
- Login dengan akun yang telah didaftarkan, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
- Setelah itu, cek notifikasi atau pemberitahuan. Jika BSU telah disalurkan, maka akan muncul informasi dana sudah cair di bank himbara yang disebutkan.
Pencairan dana BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 juga dapat dicek langsung melalui rekening bank himbara masing-masing pekerja.
Adapun pencairan BSU dilakukan secara bertahap dari September hingga Desember mendatang.
Untuk itu, para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan di laman kemnaker.go.id maupun rekening masing-masing secara berkala.
Baca Juga: Catat! Simak Jadwal BSU Tahap 4 Untuk yang Belum Kebagian Tahap 3!
Berikut kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU tahun 2022 antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaaan hingga Juli 2022
- Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Daftar daerah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta tapi pekerjanya tetap bisa memperoleh BSU 2022 dapat diakses di sini.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara