GridFame.id – Simak rekomendasi aplikasi Paylater yang terdaftar di OJK.
Saat ini metode Paylater makin diminati masyarakat dengan segala keuntungannya tersendiri.
Bahkan sebagian besar e-commerce di Indonesia menyediakan layanan metode pembayaran Paylater bagi pelanggannya.
Selain disebut lebih memudahkan dalam transasi, aplikasi Paylater dapat memberikan sejumlah diskon dalam bertransaksi.
Dengan hadirnya Paylater, seseorang dapat dimudahkan dengan membeli barang yang dapat dibayarkan kemudian di waktu yang telah disepakati.
Nantinya peminjam harus membayar sejumlah tagihan Paylater dalam periode waktu tertentu yang telah ditentukan.
Jika Anda telat membayar tagihan tersebut, biasanya para penyedia jasa Paylater juga akan menerapkan sejumlah denda kepada pengguna layanan tersebut.
Maka dari itu sebelum menggunakan layanan Paylater ada baiknya Anda untuk memilih layanan yang tersebut yang sudah terdaftar di OJK.
Banyak sekali aplikasi yang menawarkan Paylater untuk menarik lebih banyak konsumen.
Namun tidak semua layanan Paylater tersebut sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari pantauan tim GridFame.id berikut ini beberapa aplikasi Paylater yang terdaftar di OJK:
Baca Juga: Penggunaan Paylater Meningkat, Masyarakat Dihimbau Bakal Adanya Bahaya Ini!