Aplikasi Paylater yang terdaftar di OJK
Dengan meminjam dana di aplikasi Paylater yang terdaftar di OJK, Anda bisa mengurangi risiko penetapan bunga tinggi hingga jadi korban peretasan atau penyebaran data pribadi.
Lantas apa saja aplikasi Paylater yang terdaftar di OJK?
1. Akulaku
Akulaku bisa dikatakan sebagai layanan Paylater yang tak kalah populer dibandingkan dengan Paylater lainnya.
Merek Akulaku Paylater bernaung di bawah kendali PT Akulaku Fiannce Indonesia yang terdaftar dan diawasi langsung OJK.
Akulaku Paylater dapat mempermudah pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit yang tersedia.
Adapun e-commerce yang mendukung metode pembayaran menggunakan Akulaku Paylater ada di Shopee, Bukalapak, JD.ID dan sebagainya,
Dari pengalaman beberapa pengguna disebutkan bahwa Akulaku Paylater aman digunakan dan tidak membocorkan informasi pribadi yang dimaksud yakni akun pribadi dan kode verifikasi untuk memastikan keamanan akun.
Baca Juga: Risiko Terberat Tidak Bayar Tagihan Akulaku Terbaru 2022 Wajib Paham
2. Gopaylater
Dikutip GridFame.id dari laman resmi Gojek, Gopaylater bisa Anda gunakan mulai dari bayar tagihan hingga melakukan pembelian yang diinginkan.
Saat ini layanan Gopaylater bisa Anda lakukan langsung pada layanan Gojek, Tokopedia hingga rekan usaha Gopay online dan offline.
Tak heran Gopaylater menjadi salah satu layanan Paylater favorit dikarenakan menawarkan sistem bunga 0 persen bagi pengguna yang membayar pinjaman tepat waktu.
Pengguna hanya perlu membayar biaya admin 2.5-5 persen dari limit pinjaman yang diberikan.