Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah memasuki tahap keempat, Selasa (3/10/2022)
BSU ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran dilakukan melalui bank himbara, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, hingga PT Pos Indonesia.
Kendati demikian, pekerja yang menggunakan rekening bank swasta tetap bisa mendapatkan BSU Rp 600.000.
Mereka perlu melakukan pengisian nomor rekening bank himbara secara mandiri agar bisa mencairkan BSU.
Berikut cara mencairkan BSU bagi pekerja dengan rekening bank swasta:
Cara cairkan BSU untuk pekerja dengan rekening bank swasta
Apabilla pekerja memenuhi syarat, tetapi rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakeraan merupakan rekening bank swasta, maka tetap bisa mendapatkan BSU.
Mereka diharuskan membuat rekening bank himbara, kemudian secara mandiri mendaftarkan nomor rekening tersebut secara manual.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara
Pengisian rekening bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta bisa dilakukan secara manual melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“(Pekerja dengan rekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Berikut langkah pengisian rekening untuk pencairan dana BSU bagi pekerja dengan rekening bank swasta: