Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Beda Nominal Iuran Bulanan, Ini Perbedaan Layanan Kelas BPJS Kesehatan dan Fasilitas yang Bisa Diklaim

Surat rujukan BPJS Kesehatan

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Manfaat Pertanggungan

- Pelayanan kesehatan di klinik utama atau yang setara - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah maupun swasta - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus - Pelayanan kesehatan di faskes penunjang: apotik, optik, dan laboratorium - Rawat Jalan

3. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan tingkat satu atau rumah sakit yang dirujuk untuk sakit/kecelakaan/pelayanan medis lain. Manfaat Pertanggungan - Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, skrining riwayat kesehatan, serta pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penderita penyakit kronis - Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pemeriksaan laboratorium - Rawat Jalan

Baca Juga: Mau Ambil Saldo JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Syarat Lengkap dan Prosedur Pencairannya

4. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk kondisi sakit/kecelakaan yang lebih berat.

Manfaat Pertanggungan - Administrasi pelayanan - Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) - Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis - Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis - Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai - Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis - Rehabilitasi medis - Pelayanan darah seperti transfusi - Rawat Inap

5. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas untuk keperluan medis non spesialis atau urgensi kesehatan yang tidak terlalu berisiko. Manfaat Pertanggungan - Pendaftaran dan administrasi - Akomodasi rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis - Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi - Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan risiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi - Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai - Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama - Rawat Inap

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi seperti RSUD atau RSUP bagi peserta perorangan karena urgensi kesehatan berisiko. Manfaat Pertanggungan - Perawatan inap non intensif - Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!