GridFame.id
Hati-hati, kini marak penipuan dengan modus penawaran pinjaman online atau pinjol.
Pinjol penggunaanya makin melesat di masyarakat.
Peningkatan penggunaan aplikasi ini nampaknya didasari karena kebutuhan yang semakin mahal.
Belum lagi beberapa perusahaan juga melakukan PHK kepada pegawainya.
Pinjol sendiri sebetulnya sudah ada sejak lama.
Namun, sejak Covid-19 aplikasi pinjol semakin bertebaran.
Mulai dari pinjol yang sudah legal sampai yang ilegal pun ramai bermunculan.
OJK sendiri menyarankan masyarakat untuk memilih pinjol yang pasti legal.
Selain itu, belakangan juga ada modus penipuan mengatasnamakan pinjol.
Apa ciri-cirinya pinjol tersebut hanya menipu?
Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Legal yang Bisa Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi
Ciri-ciri Penipuan Pinjol
1. Adanya Penawaran Produk Secara Paksa
Tak ada pinjol atau aplikasi pinjaman online yang menawarkan produk secara paksa.
Jika anda dipaksa untuk mengambil pinjaman, lebih baik jangan digubris. Bisa jadi hanya penipuan belaka.
2. Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening
Tiba-tiba anda dikirimkan sejumlah uang tanpa ada persetujuan pemilik rekening. Hati-hati bisa saja itu modus penipuan.
Mereka akan menagih dengan fee bunga yang tak masuk akal.
3. Tanpa Syarat, Proses Pengajuan Dana Terlalu Dipermudah
Jika anda menemukan aplikasi pinjol tanpa syarat dan terlalu dipermudah, bisa jadi hal tersebut adalah penipuan.
Sehingga lebih baik anda pastikan terlebih dahulu jangan langsung tergiur!
4. Mewajibkan Uang Muka atau Deposito
Tak ada pinjol legal yang meminta uang muka atau deposito.
Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Legal yang Bisa Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi
Jika anda mendapati hal tersebut, bisa dipastikan aplikasi itu hanyalah penipuan.
5. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Jelas
Sebaiknya, ada mencari tahu terlebih dahulu sebelum melalukan pengajuan ke pinjol.
Ditakutkan aplikasi tersebut hanyalah penipuan belaka yang tak sesuai dengan OJK.
6. Meminta Informasi Pribadi
Meminta informasi yang berlebihan juga harus membuat anda menjadi was-was.
Contoh seperti meminta nomor rekening timabhan dengan passwors atau identitas yang lebih privasi lainnya.
7. Bayar Tagihan Ke Rekening Pribadi atau E-Money
Semua transaksi pinjol legal dilakukan HANYA via aplikasi, website ataupun situs resmi.
Kalau anda diminta untuk melunasi sejumlah pinjaman melalui bank atas nama pribadi, bisa dipastikan aplikasi tersebut penipuan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Daerah yang Terdapat Debt Collector Akulaku, Hati-hati!