GridFame.id – Bagaiamana cara agar operasi Katarak gratis dengan BPJS Kesehatan?
Diketahui biaya operasi katarak dengan BPJS Kesehatan 100 persen gratis jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menanngung biaya operasi katarak sehingga dapat dilakukan secara gratis.
Pilihan operasi katarak gratis ini tersedia bagi Anda yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun peserta JKN KIS.
Seperti kita tahu, pada umumnya untuk melakukan tindakan operasi katarak di rumah sakit seseorang harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit.
Biaya operasi katarak di setiap rumah sakit bervariasi dibedakan berdasarkan kualitas dan fasilitas layanan yang diberikan yakni sekitar Rp6.5 juta hingga Rp16 juta.
Namun Anda tak perlu khawatir mengenai hal itu, pasalnya operasi katarak kini sudah masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Ini artinya biaya operasi katarak BPKS Kesehatan gratis bagi para peserta yang terdaftar.
Nah agar bisa menjalani operasi katarak gratis tersebut masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuadiantaranya; memiliki Kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif, tidak memili tunggakan iuran dan mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama.
Syarat tunggakan iuran tidak diwajibkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI BPJS Kesehatan) yang di mana iurannya sudah ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak yang Harus Disiapkan Tanpa BPJS Kesehatan
Alur Daftar Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan
Seperti yang diulas sebelumnya, agar biaya operasi katarak dengan BPJS Kesehatan gratis Anda harus mendapat rujukan dari faskes pertama.
Bagaimana caranya?
Pertama Anda dapat datang ke faskes tingkat pertama dan melakukan pemeriksaan oleh dokter terkait
Jika memang ada kelainan dan membutuhkan tindakan operasi, maka dokter akan membuat surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan.
Di sana Anda biasanya diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke spesialis mata dengan tujuan memutiskan apakah perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika harus operasi katarak, dokter segera akan melakuakn jadal operasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pasien tersebut dapat dapat datang ke rumah sakit rujukan pada hari yang sudah ditentukan atau sesuai jadwal operasi katarak.
Jangan luapa membawa sejumlah syarat seperti kartu BPJS Kesehatan, kartu operasi pasien serta surat rujukan dan lainnya.
Baca Juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis Dengan BPJS Kesehatan Cukup Lengkapi Syarat Ini!