Find Us On Social Media :

Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Tak Dibayang-bayangi Debt Collector

Ajukan keringanan kredit di leasing agar motor tak sembarang ditarik debt collector

GridFame.id – Simak syarat ajukan keringanan kredit ke leasing agar tak dibayang-bayangi debt collector.

Saat ini perusahaan leasing atau pembiayaan banyak yang menggunakan jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet.

Namun kenyataannya banyak debt collector yang menggunakan intimidasi dan kekerasan dengan cara menyita barang dari debitur.

Bagi Anda yang tidak ingin dibayang-bayangi debt collector dengan tindakan tersebut sebenarnya dapat melakukan pencegahan

Debitur dapat mencegah dirinya untuk terlibat dengan debt collector akibat kredit macet.

Salah satunya dengan mengajukan keringanan pembayaran kredit kepada piha leasing.

Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing

Seperti dilansir tim GridFame.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan lengkap mengenai panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing atau bank.

Mengingat di masa pandemi seperti sekarang ini banyak orang dan perusahaan yang kesulitan masalah keuangan.

Adapun pengajuan mengenai keringanan pembayaran kredit ini dapat disampaikan secara online baik melalui email ataupun website yang ditetapkan oleh pihak leasing.

Nantinya, setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak leasing akan melakukan semacam assesment atau penilaian.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha Tapi Modal Kurang? Kredit Tanpa Angunan Solusinya, Begini Caranya

Salah satunya menilai mengenai historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaaan kendaraan, dan juga terkait dampak pandemi secara langsung kepada debitur).

“Selanjutnya, leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan leasing,” jelas isi panduan OJK.

Setelahnya, informasi mengenai persetujuan restrukturisasi dari leasing akan disampaikan secara online melalui website leasing tersebut.

Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh pihak leasing,

Bahkan debitur bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, WhatsApp (081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebut nama, perusaaan leasing dan masalah yang dihadapi.

Keirnganan kredit leasing dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan leasing.

Demikian cara mengajukan keringanan kredit ke leasing agar tak dibayang-bayangi debt collector.

Semoga membantu!

Baca Juga: Kenapa Kartu Kredit Tak Bisa Dipakai Bayar Tagihan Cicilan Shopee? Ini 3 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya