Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga unsur kesepakbolaan tersebut berbeda-beda.
Kapolri mengatakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Sementara PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Kemudian pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris adalah tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Namun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Abdul Haris tidak hanya itu.
Kapolri menjelaskan, Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity," jelas Listyo.
Listyo juga menambahkan kapasitas yang seharusnya hanya 38.000 penonton, namun saat itu dijual sebanyak 42.000 penonton.
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),"imbuhnya.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol dengan Ciri-ciri Ini Bukannya Menolong, Malah Bisa Jadi Penipuan
Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno melakukan pelanggaran yaitu idak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka di atas dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Akhirnya Terkuak! Dua Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Pemicu 131 Aremania Tewas di Kanjuruhan