GridFame.id - Dua sosok ini diduga perintahkan polisi tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
Mengenang kembali tragedi Kanjuruhan, peristiwa yang tak akan pernah terlupakan dalam sejarah sepakbola tanah air.
Apalagi tragedi Kanjuruhan ini merupakan kejadian luar biasa dengan korban mencapai ratusan jiwa meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata saat pengendalian massa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan .
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Saat itu, keduanya memberikan instruksi mengenai penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.
Setelah itu, kesebelas anggota polisi tersebut meluncurkan 11 tembakkan gas air mata sesuai dengan instruksi.
Terdapat 7 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun selatan.
Kemudian 1 tembakan gas air mata mengarah ke tribun utara dan sebanyak 3 tembakan mengarah ke lapangan.
Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Adapun tiga anggota polisi tersebut dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain tiga nama yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Sehingga total tersangka sebanyak enam orang, tiga di antaranya anggota polisi dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.
Ketiga unsur kesepakbolaan yang menjadi tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga unsur kesepakbolaan tersebut berbeda-beda.
Kapolri mengatakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Sementara PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Kemudian pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris adalah tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.
Namun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Abdul Haris tidak hanya itu.
Kapolri menjelaskan, Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity," jelas Listyo.
Listyo juga menambahkan kapasitas yang seharusnya hanya 38.000 penonton, namun saat itu dijual sebanyak 42.000 penonton.
"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),"imbuhnya.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol dengan Ciri-ciri Ini Bukannya Menolong, Malah Bisa Jadi Penipuan
Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno melakukan pelanggaran yaitu idak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka di atas dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Akhirnya Terkuak! Dua Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Pemicu 131 Aremania Tewas di Kanjuruhan