Find Us On Social Media :

Begini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Terdampak PHK

Uang pesangon karyawan kontrak yang terdampak PHK

Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Kontrak

Sementara untuk cara menghitung uang kompensasi PKWT telah diatur sebagaimana dalam pasal 16 aturan ini.

Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.

PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang pesangin terdiri atas upah pokok dan tunjanan tetap.

Jika memang upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang yakni upah tanpa tunjangan.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya